Prajurit Ganteng Sapta Marga
Prajurit TNI mengikuti defile pasukan pada Perayaan HUT ke-74 TNI di Lapangan Panglima Besar Jenderal Soedirman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/10/2019). Sapta Marga merupakan pedoman prajurit TNI. Foto/Dok SINDOnews
merupakan pedoman prajurit
(TNI) yang dikeluarkan pada 5 Oktober 1951. Pedoman menjadi kode etik bagi prajurit ini tepat dikeluarkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) TNI.
Sapta Marga bertujuan mencegah terjadinya perpecahan dari internal atau dari dalam tubuh TNI itu, dari tarikan ekstrem kiri ataupun kanan.
Perumusan pedoman ini dirancang bersama-sama oleh pemikir jajaran TNI dan tokoh bangsa seperti Supomo, Husen Djajadiningrat Ki Hajar Dewantara, dan Mohammad Yamin. Perumus ini dipilih karena merupakan gabungan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
Dengan dipimpin Kolonel Bambang Supeno yang dibantu Sekretaris Mayor Guritno, tim sering mengadakan pertemuan dan berusaha keras. Akhirnya, tim berhasil menyerahkan hasil perumusan kepada gabungan Kepala Staf APRI.
Rumusan yang diajukan kemudian diperbaiki dan disempurnakan agar lebih jelas maksud dan tujuannya. Penyempurnaan ini pun menemukan tujuh pokok pedoman yang awalnya ingin diberi nama sederhana yaitu pedoman prajurit oleh T.B. Simatupang, kepala Staf Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) Periode 1950-1953. Namun, saat itu peserta rapat menolak dan menginginkan istilah yang lebih terang dan menunjukkan identitas. Mereka memberikan contoh nama Pancasila yang saat ini menjadi identitas Bangsa Indonesia.
Setelah meminta usulan nama, para peserta rapat memberikan usulan Sapta Marga. Marga dalam hal ini berarti "pegangan hidup". Kata marga ini awalnya disamakan dengan pengertian orang Batak yang berarti "bagian kekerabatan". Namun, setelah diskusi permasalahan nama, T.B Simatupang menyetujui nama Sapta Marga untuk pedoman prajurit.
Berikut ini bunyi Sapta Marga:
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Hingga kini, nilai-nilai kehidupan yang selalu ditanamkan untuk prajurit TNI adalah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam sejumlah kesempatan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pun memberikan beberapa penekanan yang perlu diperhatikan personel TNI dalam melaksanakan tugas, di antaranya agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan moral dalam pelaksanaan tugas.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M.DANREM 043/GATAM
Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han.KASREM 043/GATAM
Letkol Inf Harizoni Pulungan, S.E.KASI INTEL
Kolonel Inf Gede SetiawanKASI OPS
Kolonel Arh Sujeidi Faisal, S.T., M.Han.KASI PERS
Kolonel Kav Dwi Desi Joko Wicaksono, Psc., M.Sc.
Kolonel Inf Jaka Sutanta, S.Sos.KASI TER
Kolonel Arh Burhan Fajari Arfian, S.Sos.KASIREN
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,